Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia per hari ini, Rabu (11/11), bertambah 3.770 konfirmasi baru. Alhasil, jumlah akumulasi sejak kasus pertama diungkap pada awal Maret lalu hingga hari ini di Indonesia mencapai 448.118 positif Covid-19.
Dari jumlah akumulasi tersebut, yang sembuh ada 378.982 (tambah 3.241) dan yang meninggal dunia ada 14.836 (tambah 75).
Berdasarkan data yang diterima dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 per hari ini ada 55.982 suspek di Indonesia. Selain itu, ada 39.341 spesimen yang diperiksa di laboratorium kesehatan se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Covid-19 sendiri ada di 34 Provinsi yakni di 503 kabupaten/kota se-Indonesia.
Sehari sebelumnya, per 10 November 2020 total akumulasi positif corona di Indonesia sejak yang pertama diungkap pada awal Maret lalu adalah 444,348 kasus.
Dari jumlah akumulasi tersebut sebanyak 375.741 sembuh dan 14.761 meninggal dunia.
Saat ini di sejumlah wilayah masih ada yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun dengan sejumlah pelonggaran seperti di DKI dengan PSBB transisi. Meskipun ada pelonggaran, pemerintah masih terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol pencegahan virus corona. Misalnya rajin mencuci tangan, selalu memakai masker, serta menjauhi kerumunan.
Imbauan terus disampaikan agar masyarakat tidak mengabaikan bahaya virus corona. Apabila masyarakat turut berperan aktif dengan mematuhi protokol, pemerintah yakin penyebaran virus corona bisa ditekan dengan optimal.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut angka kematian pasien positif Covid-19 menjadi pekerjaan rumah (PR) yang masih harus ditekan. Ia pun mengakui angka kematian di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan dengan rata-rata dunia.
Selain itu, pemerintah pun telah meluncurkan pedoman yang akan menjadi acuan bagi rumah sakit untuk mengimplementasikan layanannya pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Petunjuk teknis yang diberi nama Pedoman Teknis Pelayanan Rumah Sakit pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut resmi diterbitkan pada 9 November lalu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir berharap pedoman tersebut dapat menjadi petunjuk teknis rumah sakit agar pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan dapat meminimalisasi rantai penularan Covid-19, khususnya di rumah sakit.
"Panduan yang seragam ini diharapkan akan memudahkan pengelola dan pengunjung rumah sakit dalam menerapkan adaptasi kebiasaan baru selama berada di RS. Selain memberikan manfaat, semoga juga meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit pada masa adaptasi kebiasaan baru," katanya dikutip dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Selasa (10/11).
Abdul melanjutkan, sasaran dari juknis layanan itu adalah semua rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit milik pemerintah daerah dan rumah sakit swasta, serta pemangku kepentingan layanan rumah sakit.