Member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila ke Polda Metro Jaya pada 7 November lalu.
Berdasarkan unggahan di akun Twitter @officialJKT48, laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.
"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," demikian keterangan unggahan itu yang diakses CNNIndonesia.com, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan member JKT48 itu, pihak pelapor yakni Ni Made Ayu Vania Aurellia. Sedangkan untuk pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Dari bukti laporan itu, dugaan tindakan asusila itu terjadi pada 3 November 2020 di wilayah Jakarta Selatan.
Tak dijelaskan lebih rinci terkait dugaan asusila tersebut.
Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan akan mengecek terlebih dulu.
"Saya cek dulu ya," kata Yusri.
Pasal yang dilaporkan oleh member JKT48 yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini menjelaskan tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(dis/psp)