Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki laporan yang dibuat anggota atau member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia terkait dugaan tindak pidana asusila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan nantinya penyidik akan memanggil pihak pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Karena ini naik ke penyelidikan kita akan memanggil pelapor dan saksi saksi serta membawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menerangkan laporan yang dibuat member JKT48 itu adalah dugaan asusila di media sosial yang disebarkan akun Instagran @kurniawan037.
Lihat juga:JKT48 Ingin Pangkas Member, Penggemar Cemas |
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Yusri menjelaskan laporan itu dibuat pelapor lantaran yang bersangkutan merasa tersinggung atas unggahan yang dibuat akun Instagram tersebut.
"Dia (pelapor) merasa tersinggung tidak terima dengan adanya salah satu akun di medsos di IG @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor memperlihatkan gambar atau foto dari IG yang melapor atau si pelapor kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," tuturnya.
Sebelumnya, member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia terkait dugaan tindak pidana asusila ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan kepolisian dugaan asusila.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.
Dalam laporan ini, pihak pelapor yakni Ni Made Ayu Vania Aurellia. Sedangkan untuk pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Kemudian dari bukti laporan member JKT48 itu, dugaan tindakan asusila itu terjadi pada 3 November 2020 di wilayah Jakarta Selatan.