Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, dijatuhi sanksi ringan setelah mengunggah video yang berisi adegan dirinya berteriak 'kami bersamamu Habib Rizieq Shihab' (HRS).
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menyebut anggota TNI Angkatan Darat tersebut mendapatkan sanksi ringan yang kemungkinan berupa penahanan selama 14 hari.
"Iya kalau rencana memang nanti pelaksanaan penahanan hukuman ringan. Kalau enggak salah 14 hari," kata Yogaswara saat dikonfirmasi di Gedung Puspom TNI AD, Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lokasi penahanan, Yoga menyebut Asyari kemungkinan akan dititipkan ke Kodam Jaya.
"Namun kami masih sifatnya menunggu [arahan]," lanjut dia.
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan sanksi ringan bagi Asyari.
"Memutuskan Kopda ATY (Asyari Tri Yudha) untuk diserahkan kepada Ankumny, atasan yang berhak menghukum, yakni Danyon Zipur 11) untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (12/11).
Pemberian sanksi itu merujuk pada Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.
Pasal tersebut mengatur tentang segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
Refki juga mengatakan hukuman disiplin ringan yang diberikan ialah berupa penahanan ringan paling lama 14 hari.
Selain itu, ada tambahan sanksi administrasi berupa tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode (enam bulan) dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang prajurit TNI viral di media sosial. Dalam video itu, Asyari itu mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta dalam rangka persiapan pengamanan kepulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Selain dari satuan Angkatan Darat, ada pula kasus dukungan kepada Rizieq dari seorang anggota TNI Angkatan Udara Serka BDS lewat nyanyian 'marhaban Habib Rizieq Shihab' yang diunggah di media sosial.
Dukungan Gerindra dan PKS
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik langkah TNI memberi sanksi prajurit yang mengunggah video bernyanyi untuk menyambut Rizieq.
"Apa salahnya kalau ada prajurit TNI simpati atas kedatangan ulama besar Habib Rizieq Shihab dari Saudi Arabia setelah 3,5 tahun? Jangan mengirim pesan salah pada publik," kata dia, dalam akun Twitter @fadlizon, Kamis (12/11).
![]() |
Ia pun meminta TNI tidak memperlakukan prajurit yang menyambut Rizieq seperti kriminal.
Membalas kicauan Fadli, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut TNI selalu hormat kepada ulama sejak zaman kemerdekaan. Ia mencontohkannya dengan Jenderal Sudirman yang menghormati K.H. Syubchi Parakan.
"HRS sejak di Mekkah menyatakan beliau tidak memusuhi Pemerintah atau TNI. Ekspresi hormat dua Prajurit itu mestinya tidak berbuntut panjang, tapi harumkan nama TNI dan kuatkan NKRI," kata HNW dalam akun @hnurwahid, membalas cuitan Fadli.
Fadli kemudian menimpali HNW sambil menyatakan akan mempertanyakan kasus ini kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam pertemuan dengan Komisi I DPR.
"Nanti akan saya tanyakan ketika ada rapat dengan Panglima TNI di Komisi 1 @DPR_RI," cuit Fadli membalas pesan HNW di Twitter.
(tst/dis/dhf/arh)