Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyatakan sanksi kepada anggota TNI yang berteriak "Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab" saat hendak bertugas mengamankan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (9/11), adalah tindakan yang berlebihan.
Menurut Aziz, tindakan yang dilakukan oleh anggota TNI itu adalah bentuk kecintaan pada ulama.
"Sangat berlebihan, otoriter, zalim dan tidak adil, karena itu hanya bentuk kecintaan kepada ulama yang merepresentasikan kebebasan dalam hal keyakinan akan tetapi diabaikan oleh pimpinan (TNI)," kata Aziz saat dihubungi CNNNIndonesia.com, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dijamin oleh UU, ini juga diabaikan oleh pimpinan," kata dia menambahkan.
Selain itu, Aziz berpendapat bahwa penjatuhan sanksi itu membuktikan prinsip equality before the law telah hilang di Indonesia.
"Jika terkait ulama HRS maka hukum tegak-setegaknya bahkan cenderung melampaui batas alias zalim, namun jika terkait aseng dan asing serta pihak selain ulama bahkan oknum penguasa atau pengusaha, maka hukum dicari selemah-lemahnya bahkan cenderung melukai hati nurani," ucap dia.
Sebelumnya, rekaman video yang menampilkan seorang anggota TNI berteriak 'Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab' menjadi viral di media sosial. Satu anggota kemudian mendapatkan sanksi dari kesatuannya.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan anggota yang ada dalam video itu adalah Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya yang bertugas dalam pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam perjalanan untuk bertugas, ia menyatakan Asyari membuat sebuah rekaman video.
"Dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki dalam keterangan tertulis.
Dalam tata kehidupan militer, kata Refki, tindakan Asyari itu jelas bertentangan dengan hukum. Yakni, Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Adapun pasal itu berbunyi: segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
"Dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," ucap Refki.
(ain/rzr/ain)