KPU Sampaikan Usul Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020 ke DPR

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 17:55 WIB
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penghitungan suara lewat aplikasi Sirekap bisa membuat publik lebih cepat mengetahui hasil rekapitulasi.
Ketua KPU Arief Budiman membahas perubahan penghitungan suara pilkada dari manual jadi menggunakan perangkat elektronik dengan DPR (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan rancangan perubahan tiga peraturan KPU atau PKPU yang akan digunakan dalam Pilkada 2020 kepada Komisi II DPR RI.

Salah satunya, soal rencana perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi Pilkada 2020, yang mana KPU mengusulkan penggunaan penggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap).

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan bahwa penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi akan membantu publik dan penyelenggara pemilu untuk mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Sirekap juga akan membuat proses rekapitulasi Pilkada 2020 akan berjalan lebih efektif dan efisien.

"Penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini, dalam pandangan kami penting sekurang-kurangnya untuk beberapa hal," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11).

Ia melanjutkan, penggunaan aplikasi Sirekap jauh lebih efisien dan menghemat waktu dan penggunaan kertas. Meski begitu, penggunaan Sirekap tidak menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang berlaku.

Arief mengatakan proses rekapitulasi tetap dilakukan di tiap jenjang, yakni dari kecamatan dan kabupaten untuk pemilihan bupati dan wali kota dan di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan pihaknya juga mengajukan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serta perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon.

Menyangkut PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, Arief mengatakan ada beberapa pasal yang direvisi, antara lain perubahan penggunaan dan penamaan formulir serta penyesuaian dalam beberapa tahapan dan tata cara penghitungan suara.

Sementara terkait PKPU untuk Pilkada dengan satu pasangan calon, menurutnya, beberapa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan dua PKPU yang diubah sebelumnya.

"Pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya," ujar Arief.

Sebelumnya, Bawaslu mengungkap penggunaan Sirekap merupakan salah satu dari tiga potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan pemungutan hingga penghitungan suara dalam Pilkada 2020. Sebanyak dua potensi pelanggaran lainnya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) serta terkait protokol kesehatan.

"Kami memetakan ada potensi pelanggaran pada tahap pungut hitung dan rekapitulasi pada pemilihan tahun 2020," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam paparannya di webinar yang digelar KPU, Rabu (11/11).

Abhan mengatakan potensi pelanggaran tersebut berdasarkan evaluasi pihaknya terhadap pelaksanaan Pilkada 2018. Sejumlah tren pelanggaran yang terjadi saat itu seperti pelanggaran dalam tahap pemungutan suara, keberpihakan penyelenggara pemilu, hingga praktik politik uang.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER