Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyebut Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) dibutuhkan demi melindungi bonus demografi.
"Sekitar 14,4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai pengonsumsi minol," kata Bukhori kepada CNNIndonesia.com, Jakarta, Jumat (13/11).
"Artinya, bonus demografi yang kelak kita peroleh di kemudian hari, juga dibayangi oleh bahaya minol yang mengintai generasi usia produktif kita bila tidak ada perhatian serius yang melarang minol," lanjut Bukhori.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PPP Klaim RUU Minol Lindungi Masyarakat |
Berdasarkan rilis Bappenas, bonus demografi sendiri akan mencapai puncaknya di Indonesia pada 2030-2040.
Bentuknya, jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) mencapai 64 persen dari keseluruhan penduduk, atau unggul jauh dari usia tak produktif (di bawah 15 dan di atas 64 tahun).
Bukhori melanjutkan, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diketahui bahwa jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4,9 persen.
Sementara, model regulasi yang ada saat ini hanya bertumpu pada pendekatan pengendalian semata. Hal itu, klaimnya, membuat 58 persen tindakan kriminal di Indonesia terjadi karena dipicu oleh minol.
"Kita membutuhkan pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minol," tutur dia.
Selain itu, regulasi yang ada saat ini bersifat parsial dan tidak komprehensif. Contohnya, KUHP hanya melakukan pendekatan hukum yang menyasar pada ranah penjualan dan konsumsi dengan sanksi pidana serta penjara yang lemah.
Bahkan, menurutnya, tidak ada klausul yang tegas melarang konsumsi minol di KUHP.
"Dalam RUU minol ini, kita mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif, yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi," ucap Bukhori.
"Kita juga tetap memperhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minol untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi," imbuhnya.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, RUU Minol yang diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari Fraksi PPP, PKS, serta Gerindra, kembali dibahas di Baleg DPR.
Namun, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo meminta RUU Minol dibahas lebih dulu dengan pemerintah, terutama terkait judulnya yang jelas menyebutkan 'larangan'.
(mts/arh)