Kemendagri Klaim Klaster Corona Akibat Pilkada Belum Terbukti

CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2020 22:15 WIB
Kemendagri mengklaim tak ada kasus penularan dalam jumlah besar akibat pelaksanaan pilkada yang sempat dicemaskan banyak pihak.
Kemendagri mengklaim sejauh ini kekhawatiran akan kemunculan klaster baru penularan virus corona karena pilkada dihelat masih belum terbukti (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengklaim kekhawatiran sejumlah pihak terhadap kemunculan klaster baru penularan virus corona (Covid-19) di Pilkada 2020 belum terbukti.

Safrizal menyampaikan masa kampanye pilkada sudah berjalan sekitar 50 hari. Namun, Kemendagri tidak mencatat ada kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 yang berkaitan dengan pilkada dalam jumlah signifikan.

"Setelah kami evaluasi sekian waktu ya bahwa belum terbukti kalau pilkada ini akan menimbulkan klaster baru yang cukup signifikan," kata Safrizal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Safrizal, justru ada penurunan zona merah di daerah-daerah penyelenggara pilkada. Pada 6 September, ada 45 dari 309 kabupaten/kota yang jadi zona merah. Saat ini, jumlah itu berkurang jadi 18 zona merah.

Dia mengakui memang ada pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye. Namun, menurutnya jumlah pelanggaran kecil, hanya 2,2 persen dari seluruh kegiatan kampanye.

Safrizal menilai ketaatan atas protokol kesehatan makin membaik. Terlebih, KPU sudah menerbitkan PKPU Nomor 10 dan 13 Tahun 2020 yang mengatur penerapan protokol kesehatan di masa pilkada.

"Dengan kepatuhan protokol kesehatan di daerah pilkada ini kita berhasil menghilangkan kekhawatiran terhadap daerah pilkada akan menjadi klaster baru," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menyuarakan penundaan Pilkada 2020. Mereka cemas akan muncul klaster baru penularan virus corona.

Usul penundaan berasal dari LSM, hingga ormas Islam seperti MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah. Akan tetapi, tuntutan itu tak dipenuhi. Pemerintah bersama DPR dan KPU tetap sepakat melanjutkan pilkada. Pemungutan suara tetap digelar 9 Desember.

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER