Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 916 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) selama sebulan kampanye Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu mencatat 237 pelanggaran protokol kesehatan pada 26 September-5 Oktober dan 375 pelanggaran pada 6-15 Oktober. Dalam 10 hari terakhir, tepatnya 16-25 Oktober, terjadi 306 pelanggaran.
"Dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas itu, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring dengan maraknya pelanggaran, Bawaslu juga mencatat para kandidat masih memprioritaskan kampanye tatap muka. Sebanyak 39.303 kampanye tatap muka digelar saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Kampanye lewat alat peraga kampanye (APK) hanya 1.698 kegiatan, 1.815 kampanye lewat penyebaran bahan kampanye, dan 247 kampanye via daring.
"Kurangnya minat atas kampanye dengan metode baru ini (daring) diduga karena ketidaksiapan tim kampanye dan/atau pasangan calon dengan perangkat kampanye daring," ujar Afif.
Bawaslu mengimbau para kandidat untuk taat kepada aturan pilkada saat pandemi. Bawaslu juga berharap para kandidat ikut memastikan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
"Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye juga harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye ditambah dengan penegakan jaga jarak dalam kegiatan," ucapnya.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 daerah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pencoblosan jatuh pada 9 Desember 2020.
Perhelatan Pilkada 2020 di masa pandemi ini dikhawatirkan sebagian kalangan bisa memicu klaster penularan virus corona (Covid-19).
(dhf/wis)