Polri menyatakan bakal segera melakukan gelar perkara guna memastikan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran pidana dalam kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa gelar perkara bakal dilakukan usai penyidik merampungkan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dipanggil.
"Dari hasil klarifikasi tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara. Dari hasi penyelidikan ini, apakah cukup adanya bukti permulaan untuk dinaikan ke penyidikan, kita sama-sama tunggu," ucap Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Awi belum dapat memastikan kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan penyidik. Pasalnya, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi.
Dia mengatakan bahwa setiap pihak yang memang melakukan pelanggaran protokol kesehatan bakal ditindak secara tegas oleh aparat.
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya menyatakan sudah memintai keterangan dari Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.
Termasuk, aparat juga memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dengan dugaan pelanggaran pidana itu.
"Sembilan orang ini sementara masih dilakukan pemeriksaan klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (17/11).
Total, kata Yusri, polisi memanggil 14 orang untuk dimintai klarifikasinya. Namun, salah satu di antara orang yang hadir pada pemeriksaan Selasa (17/11) dinyatakan reaktif Covid-19.
"Dari sepuluh ini kita lakukan uji swab antigen satu orang lurah Petamburan positif atau reaktif," kata Yusri.
Mereka dimintai klarifikasi karena ada dugaan tindak pidana yakni Pasal 93 Undang-Undang Nompr 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.