Penggugat Minta MK Tunda Pelaksanaan Pasal 81 UU Ciptaker

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 00:53 WIB
Penggugat UU Cipta Kerja meminta hakim Mahkamah Konstitusi menunda penerapan klaster ketenagakerjaan sampai putusan akhir sidang disampaikan.
Ketua Majelis Hakim Panel Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Whiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul memimpin Sidang uji materiil oleh kelompok buruh dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa atas UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu, 4 November 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 200 tentang Cipta Kerja meminta hakim Mahkamah Konstitusi menunda penerapan klaster ketenagakerjaan sampai putusan akhir sidang disampaikan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui petitum yang dibacakan dalam sidang perkara No. 87/PUU-XVIII/2020 dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).

"Sebelum menjatuhkan putusan hakim, pemohon meminta mahkamah untuk menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hingga adanya putusan akhir MK terhadap pokok permohonan," ujar penggugat Muhammad Hafidz, dikutip dari akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menyadari pengujian terhadap omnibus law itu akan memakan waktu yang tidak sebentar. Sedangkan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak dapat ditunda tanpa intervensi MK.

Pria yang menjabat sekretaris umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) itu meminta majelis hakim mempertimbangkan eskalasi massa penolakan klaster ketenagakerjaan pada omnibus law tersebut yang terus bertambah melalui demonstrasi maupun di jalur hukum.

"Mohon juga Mahkamah mempertimbangkan semakin bertambahnya beberapa pihak yang juga turut menguji klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja," tambahnya.

Setelah perbaikan permohonan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Panel Arief Hidayat menyatakan menerima permohonan tersebut. Keputusan tindak lanjut, katanya, akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Tapi perlu saya sampaikan memang ini kalau sudah pilkada jadi diselenggarakan, maka bulan Desember itu kita sudah siap-siap menangani penyelesaian sengketa Pilkada," katanya.

"Tapi ini segera, setelah ada rapat ini ada kesempatan pertama akan kita laporkan gimana selanjutnya perkara yang diajukan teman-teman," tambahnya.

Hafidz bersama Ketua UMUM FSPS Deni Sunarya mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Nomor 11 Tahun 2020.

Ini merupakan sidang kedua yang digelar dalam perkara tersebut. Jika dikabulkan, baru pengujian materiil bisa dilanjutkan di meja sidang.

Juga ada beberapa perkara yang menggugat UU Cipta Kerja yang saat ini tengah berjalan di MK. Di antaranya termasuk uji formil pada perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Pengajuan uji formil dan materiil ini dilakukan seiring penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih terus bergejolak.

Terakhir, buruh, mahasiswa dan pelajar turun ke jalan pada Selasa (17/11) lalu masih dengan tuntutan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggagalkan UU tersebut.

(fey/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER