Gerindra Kritik Tito: Mendagri Tak Bisa Asal Copot Gubernur

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 13:53 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra M Taufik mengkritik Mendagri Tito Karnavian yang mengatur kewenangan mencopot kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra M Taufik mengkritik instruksi mendagri yang berwenang mencopot kepala daerah. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra Mohammad Taufik mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak bisa sembarangan mencopot kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan. Pencopotan kepala daerah, kata dia, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Taufik sekaligus menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 (Instruksi Prokes Mendagri) yang salah satunya mengatur kepala daerah dapat dicopot jika tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Instruksi kan enggak bisa berlaku surut. Saya kira harus ada diskusi yang dalam, para ahli hukum tata negara mestinya. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, harus ditelusuri lebih lanjut apakah instruksi Tito tersebut melebihi kewenangan undang-undang atau tidak soal pencopotan kepala daerah atau gubernur. Menurut dia, pencopotan kepala daerah harus sesuai dengan aturan yang jelas.

"Saya enggak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan gitu atau protokol kesehatan," kata Taufik.

"Kan mesti dicari dulu titik letaknya kesalahannya itu. Saya kira mendagri enggak main asal copot aja," ujar dia menambahkan.

Tito sebelumnya menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Instruksi itu dikeluarkan Tito merespons kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir, termasuk kerumunan massa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Setidaknya terdapat enam poin dalam instruksi tersebut. Soal pencopotan kepala daerah tercantum dalam diktum keempat dan kelima.

Diktum keempat instruksi tersebut mengingatkan kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah merukuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Beleid tersebut salah satunya menyatakan bahwa kepala daerah dapat dicopot jika tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, hingga melakukan perbuatan tercela.

Kemudian, dalam diktum kelima instruksi Mendagri, ditegaskan bahwa kepala daerah dapat dicopot jika tidak mengikuti aturan tersebut.

"Berdasarkan instruksi pada Diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," bunyi diktum kelima.

(dmi/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER