DPRD DKI soal Rizieq: Pusat dan Pemprov Sama-sama Tidak Tegas

CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2020 15:40 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani menilai selama ini pusat dan Pemprov DKI Jakarta memang tak pernah tegas. Mulai dari pilkada hingga Rizieq Shihab.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengkritik sikap tidak tegas pemerintah pusat dan Pemprov DKI terhadap massa simpatisan Rizieq Shihab di tengah pandemi virus corona (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengritik sikap pemerintah pusat dan Pemprov DKI terhadap massa simpatisan petinggi FPI Rizieq Shihab. Menurut putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut, pusat dan Pemprov DKI Jakarta sama-sama tidak tegas.

Dia mengatakan sejak awal pemerintah pusat dan Pemprov DKI tidak pernah tegas dalam melarang kerumunan warga di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu dibuktikan dengan sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan namun dibiarkan.

"Susah bernegara kalau hukum tebang pilih. Enggak pusat, enggak daerah, sama saja. Rakyat dibikin bingung, jadi ya mau-maunya para pemimpin negeri saja," kata Zita saat dihubungi, Senin (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zita menilai hal tersebut menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Pada akhirnya, menurut dia, masyarakat umum yang menjadi korban.

"Dimulai dari pengesahan RUU Cipta Kerja. Itu sudah mulai #IndonesiaTerserah. Lalu pilkada, lalu demo, lalu HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Zita

"Jadi sekarang biarkan bebaskan masyarakat untuk cari cara sendiri menjaga imunitasnya," sambungnya.

Dia juga mengkritik sikap Pemprov DKI Jakarta yang hanya menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada FPI. Zita menganggap sanksi tersebut tidak akan menimbulkan efek jera.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai pemberian sanksi tersebut sudah sesuai. Menurutnya, pemberian denda itu adalah bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak tebang pilih dalam menerapkan sanksi.

"Saya kira pemberian sanksi ini adalah bukti bahwa Pemda DKI sudah menerapkan perlakuan yang sama untuk Habib dimata hukum," kata Aziz.

Politikus PKS itu mengapresiasi langkah tersebut. Menurut dia, Pemprov DKI harus terus bersikap demikian agar kepercayaan masyarakat terus meningkat.

Aziz mengatakan Pemprov DKI juga perlu melakukan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada Rizieq Shihab. Apalagi Desember mendatang Persatuan Alumni 212 (PA 212) berencana menggelar reuni 212 di Monas.

"Saya kira perlu komunikasi dan pendekatan persuasif dari pemerintah agar tidak terjadi salah paham," tuturnya.

Pemprov DKI sebelumnya resmi menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya, Sabtu (14/11).

Rizieq melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sekaligus, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER