Polisi Bekuk Pelaku Cabul Anak di Batam yang Videokan Aksinya

CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2020 17:56 WIB
Pelaku pencabulan melakukan aksi bejatnya di rumah saat keadaan sepi. Dia merekam setiap perbuatannya itu.
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, RH, ditangkap di Batam, Kamis (19/10). Pelaku mencabuli dua orang anak kakak beradik yang masih berusia 11 dan 9 tahun.

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri. Polisi menjelaskan dua orang korban, ET (11) dan MC (9) telah dicabuli pelaku sejak dua tahun lalu.

Pelaku diamankan di Kecamatan Sekupang, Batam, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah diintai sejak Rabu (18/11). Dari pemeriksaan sementara, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak hanya mencabuli kedua korban, namun juga membuat konten-konten berupa video dan foto-foto dari setiap perbuatan pencabulan yang dilakukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memfoto dan videokan setiap pencabulan yang dilakukannya terhadap kedua korban. Awalnya dia tidak mengaku. Tapi dari video itu, kita mendapat petunjuk terkait cincin yang digunakan tersangka. Dan cincin itu kita dapatkan dari tersangka, sehingga tersangka tidak bisa mengelak lagi," kata Kombes Arie Dharmanto, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Jumat (20/11) siang.

Arie menjelaskan pihaknya menduga bahwa tersangka yang berusia 38 tahun ini tidak hanya mencabuli korban ET dan MC saja, melainkan terdapat korban lainnya. Selain itu, kepada polisi, tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak tahu 2018.

"Awal mulanya, kedua korban kakak adik ini kan diasuh oleh pembantu. Lalu, sama pembantunya diajak mainlah bareng pembantu lain. Korban dititipkan lagi ke tersangka oleh pembantunya. Saat itu korban dicabuli tersangka di rumahnya. Mereka tinggal berdekatan," kata Arie.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, dua simcard, dua buah cincin, empat buah flashdisk, dan kartu penyimpan memori.

Tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 6, dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1), dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11, UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1), UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk pengembangan perkara ini, tersangka dibawa ke Mabes Polri. Karena di sini kan tidak ada alat-alatnya, kurang lengkap. Tapi, kami masih menelusuri kemungkinan-kemungkinan besar adanya korban lain dalam perkara ini," kata Arie.

(dek/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER