Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang guru pencak silat berinisial NK karena melakukan aksi pencabulan terhadap dua muridnya. Pelaku menjanjikan ilmu kepada muridnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan oleh tersangka kepada dua korban yakni, EFW (18) dan AF (14).
"Perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelatih pencak silat," kata Sudjarwoko kepada wartawan, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudjarwoko menjelaskan aksi pencabulan itu pada September terjadi pada 2019 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberikan iming-iming kepada korban hingga akhirnya termakan bujuk rayu.
"Iming-iming atau lain yang pertama apabila kedua murid ini akan menyempurnakan ilmunya maka kedua korban harus menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya," ucap Sudjarwoko.
Diungkapkan Sudjarwoko, tersangka juga menakuti-nakuti korban jika mereka tidak mau memenuhi permintaannya.
Kedua korban, kata Sudjarwoko, ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya mbah gimbal.
"Dan apabila semua permintaan yang di sampaikan oleh guru silat ini dipenuhi salah satunya adalah mengecek keperawanan, maka konsekuensinya nanti apabila sudah disuguhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala," tuturnya.
Sudjarwoko menuturkan aksi pencabulan itu dilakukan berulang kali oleh NK. Bahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencabulan kepada kedua korban.
Atas perbuatannya, tersangka NK dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(dis/bmw)