Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Rizieq Pekan Depan

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Nov 2020 00:10 WIB
Polda Metro Jaya menyebut gelar perkara dilakukan pada 23 November bersama JPU dari Kejati DKI Jakarta.
Kerumunan Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara (ekspose) pada Senin (23/11) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus kerumunan di pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Tindak lanjut penyidik, hari Senin nanti tanggal 23 November, akan mempersiapkan ekspose ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).

Nantinya, kata dia, penyidik akan memutuskan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.Ahmad menerangkan ekspose itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi antar dua lembaga penegakan hukum tersebut dalam menangani perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ini memenuhi unsur pidana sehingga bisa ditingkatkan ke penyidikan," ucap Ahmad.

"Ini masih tahap penyelidikan belum penyidikan," tambah dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penyelidikan dimulai dengan meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan delapan orang lainnya. Anies diklarifikasi untuk menjelaskan status Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pada hari berikutnya polisi meminta klarifikasi dari ketua panitia acara dan tiga orang lainnya. Kemudian pada hari ini, polisi meminta keterangan dari Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti, senior manager aviation security Bandara Soetta, serta pihak ketua panitia.

(mjo/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER