Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap belum berlaku pada Senin (23/11).
Hal ini menyusul dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang juga masih diterapkan di DKI Jakarta.
"Besok Hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil- Genap (GaGe) Masih Belum Diberlakukan," demikian rilis yang disampaikam Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga hari ini memang masih menerapkan PSBB Transisi sejak 9 November lalu. PSBB transisi sendiri dilakukan selama 14 hari yang berarti akan berakhir hari ini per 22 November.
PSBB Transisi di DKI Jakarta sendiri akan diperpanjang secara otomatis mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang.
Namun, jika terjadi peningkatan kasus virus corona secara signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan PSBB Transisi dan menerapkan aturan baru.
Selama PSBB Transisi masih ada beberapa aturan pembatasan yang diterapkan. Salah satunya berkaitan dengan ganjil genap yang juga belum bisa diberlakukan.
(tst/sfr)