Pemerintah Usul Prioritaskan 3 RUU di Prolegnas 2021

CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2020 20:59 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan RUU tentang wabah, Omnibus Law Keuangan serta hukum acara perdata dibahas prioritas DPR pada 2021.
Menkumham Yasonna Laoly, atas nama pemerintah, mengusulkan tiga RUU masuk dalam program legislasi nasional 2021 (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, atas nama pemerintah, mengusulkan tiga rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 untuk dibahas bersama DPR.

Tiga rancangan regulasi itu adalah RUU tentang hukum acara perdata, wabah, serta pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau omnibus law sektor keuangan.

Yasonna menerangkan, RUU Hukum Acara Perdata sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, RUU Hukum Acara Perdata juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dunia bisnis dalam menjalankan usaha sebagaimana telah dibangun dalam omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja, sehingga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"RUU ini diharapkan mampu menjadi hukum formil yang komprehensif dalam menyelesaikan persengketaan di bidang perdata atau bisnis atau perdagangan atau investasi," kata Yasonna dalam rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/11).

Dia melanjutkan, RUU Wabah dibutuhkan untuk menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat.

Pasalnya, menurutnya, UU Wabah Penyakit Menular hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi.

"Ke depan dalam RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya untuk meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan," tutur Yasonna.

Mengenai omnibus law sektor keuangan, Yasonna menilai itu diperlukan dengan pertimbangan bahwa peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakumulasi tabungan dan modal nasional dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurutnya situasi sektor keuangan saat ini memerlukan perbaikan peraturan perundang-undangan secara menyeluruh dan terintegrasi.

"Pembentukan RUU tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan atau sustainable menuju Indonesia yang sejahtera maju dan bermartabat dan perbaikan peraturan," kata Yasonna.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER