Diminta Segera Rampung, RUU PDP Masih Tahap Pembahasan DIM

CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2020 02:29 WIB
Berbagai pihak menyerukan agar RUU PDP segera rampung, Kemenkominfo sebut aturan itu masih dalam tahap pembahasan DIM.
Ilustrasi. Kemenkominfo sebut UU PDP untuk lindungi data pribadi masih dalam tahap pembahasan DIM (dok. Bukalapak)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) menyatakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam tahap pembalasan.

Juru bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PDP.

"Menindaklanjuti penyampaian surat presiden, hingga saat ini sedang dilakukan pembahasan intensif mengenai DIM," ujar Dedy kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy menuturkan Komkominfo telah mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan DPR untuk menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU PDP pada bulan September 2020.

Raker tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian Surat Presiden kepada DPR yang merupakan tahap kelima dari tujuh proses pembentukan undang-undang.

Dedy menjelaskan tahapan proses pembentukan UU yang sudah tercapai adalah 1) Perencanaan penyusunan UU dalam Prolegnas; 2) Pengusulan UU; 3) Pembentukan naskah akademik, 4) Harmonisasi; dan 5) Penyampaian Surat Presiden.  

Pembahasan DIM yang saat ini dilakukan terkait dengan ketentuan kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi, sanksi, serta beberapa ketentuan lainnya.

"Pembahasan ini dilakukan bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi meminta pemerintah segera merampungkan UU PDP. Menurutnya, hal itu penting jika Indonesia ingin membuka investasi asing di bidang teknologi informasi, termasuk teknologi finansial (fintech).

"Kami sangat berharap UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP diselesaikan karena ini penting untuk menjaga kedaulatan data, terutama jika negara ingin membuka investasi asing terutama di bidang teknologi," ujarnya dalam Fintech Summit 2020, Rabu (11/11).

UU tersebut juga dinilai akan mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Konsumen yang menggunakan aplikasi peer to peer (P2P) akan merasa lebih percaya diri karena mereka memiliki jaminan atas perlindungan data.

(jps/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER