Bahar Smith Tolak Diperiksa Penganiayaan Sopir Taksi Online

CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2020 12:24 WIB
Bahar Smith merasa janggal dengan pemeriksaan kasusnya karena peristiwa penganiayaan itu, menurut dia, sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online Bahar bin Smith. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Bandung, CNN Indonesia --

Bahar bin Smith menolak diperiksa di Lapas Gunung Sindur, Senin (23/11), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online

"Habib Bahar enggak mau dimintai keterangan dia. Dia menolak memberi keterangan," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Selasa (24/11).

Patoppoi tak merinci alasan Bahar menolak diperiksa. Hanya saja, ia menyebut pemeriksaan itu seharusnya dimanfaatkan untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus pembelaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik tetap melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan jawaban yang bersangkutan menolak memberikan keterangan. Katanya minta ketemu di pengadilan, makanya kita buatkan berita acara penolakan dan berkas akan lanjut ke jaksa," ujar Patoppoi.

Dengan tidak memberikan keterangan, penyidik akan melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan. Patoppoi menambahkan, tidak ada saksi lain yang diperiksa.

"Lanjut kirim berkas ke jaksa untuk diproses," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menanggapi keinginan kliennya menolak dimintai keterangan. Aziz mengatakan, pihak Bahar menolak pemeriksaan terkait kasus ini karena ada kejanggalan.

Menurut Aziz, dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan. Kasusnya pun, menurut Aziz, telah resmi dicabut oleh korban.

"Wajar dan sangat dapat dipahami ketika enam personel penyidik dari Polda Jabar kemarin, ketika datang akan memeriksa HBS, mendapatkan penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Karena ini mengada-ada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut laporan polisi yang dimaksud," kata Aziz.

Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober.

Penceramah yang juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.

Pasal yang disangkakan terhadap Bahar terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

(hyg/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER