Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada sopir taksi online.
Pemeriksaan terhadap Bahar dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
"Pemeriksaan Bahar jadi (hari ini). Diperiksanya di Lapas Gunung Sindur," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patoppoi menjelaskan bahwa pihak penyidik telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk memeriksa Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, kata dia, pemeriksaan tengah berlangsung. Bahar dalam status tersangka dimintai keterangan penyidik dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pengendara taksi daring.
Ketika disinggung apakah Bahar kooperatif dalam pemeriksaan tersebut, Patoppoi belum mengkonfirmasi hal tersebut.
"Belum dapat laporan soal itu," ujarnya.
Sebagai informasi, Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober. Penceramah yang juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.
Pasal yang disangkakan terhadap Bahar terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.