Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap Rabu (25/11) dini hari, terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
Komisi antirasuah punya waktu 24 jam untuk menetapkan status Edhy." KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, tak lama setelah tiba dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Selain Edhy KPK juga menangkap beberapa orang lain, termasuk istri Edhy, Iis Edhy Prabowo.
Orang-orang yang ditangkap itu langsung digelandang ke Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyelidik KPK.
"Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Edhy adalah menteri yang berasal dari Partai Gerindra. Sejumlah elite partai mengaku baru mengetahui penangkapan Edhy pagi ini.
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut partai masih menunggu keterangan resmi dari KPK ihwal penangkapan dan kasus yang menjerat koleganya.
"Pagi ini kami baru mendengar kabar tersebut, oleh karena itu kita tunggu KPK," ujar Dasco.
Kegiatan ekspor benur dibuka kembali oleh Edhy Prabowo setelah sebelumnya sempat dilarang pada masa Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Pada era Edhy, Kebijakan ekspor itu ditetapkan dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
(ryn/wis)