Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan pemerintah daerah agar memprioritaskan keselamatan kesehatan usai keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Surat itu memberikan kewenangan izin pembelajaran tatap muka di sekolah mulai semester genap 2021 di bulan Januari tahun 2021 kepada pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama sesuai wilayah kerja mereka.
"Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan dimulai tahun depan, tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sediakala secara instan. Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 apabila tidak berpedoman pada protokol kesehatan," ucap Juru Bicara #SatgasCovid19 Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekolah atau institusi pendidikan harus memenuhi daftar periksa sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar. Daftar periksa ini di antaranya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.
Sekolah juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan penerapan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan.
Satuan pendidikan juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, riwayat perjalanan dari daerah zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri pada kasus positif Covid-19. Selain itu pembelajaran tatap muka harus mendapat persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
Ia meminta pihak sekolah maupun tenaga pengajar dan peserta didik tidak lalai menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu diantaranya #ingatpesanibu untuk #pakaimasker, #cucitangan pakai sabun, dan #jagajarak hindari kerumunan.
Menurut Wiku seluruh syarat daftar periksa dan pelaksanaan ini memprioritaskan keselamatan siswa. Saat ini seluruh upaya dilakukan untuk adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman dari Covid-19. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari dari prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, dan monitoring evaluasi.
"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," jelas dia.
Lihat juga:Kekhawatiran Sekolah Tatap Muka Januari 2021 |
Ia pun mengingatkan sebelum pelaksanaan belajar tatap muka perlu adanya simulasi terlebih dahulu. Masih ada siswa waktu sekitar 1,5 bulan lagi yang dapat menjadi momentum berlatih.
Semua simulasi serta pembukaan yang bertahap ini akan berhasil dilaksanakan jika sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lintas kementerian/lembaga terjalin dengan baik.
"Mari kita menyongsong matahari yang bersinar di tahun 2021, untuk kehidupan yang produktif dan aman Covid-19," imbuhnya.
(ayo/fjr)