Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah aturan soal pembukaan sekolah di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) bergantung pada regulasi dan izin orang tua siswa.
"Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah meminta Dinas Kesehatan, meminta regulasi berbagai kesiapan, pada sarana terkait dimungkinkannya [belajar] tatap muka," tutur pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/11).
Ariza mengatakan pihaknya sampai saat ini belum membuka sekolah atau pembelajaran tatap muka. Pemprov DKI, kata dia, akan melihat data dan fakta penyebaran Covid-19 di Jakarta terkait kemungkinan pembukaan sekolah di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Politikus Partai Gerindra itu untuk menerapkan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah perlu disiapkan sejumlah hal selain dari sisi regulasi.
"Pertama berbagai fasilitas yang harus disiapkan di sekolah-sekolah, terkait wastafel, pengecekan suhu, hand sanitizer, kemudian ruangan jaga jarak, atur shift, membagi jam sekolah," tutur Ariza.
Tidak hanya itu, pembukaan sekolah juga tergantung dari kesiapan siswa maupun orang tua murid. Apabila orang tua masih belum berkenan kegiatan belajar mengajar tatap muka, Pemprov tidak bisa memaksakan hal tersebut.
Ariza menambahkan, kalaupun nantinya Pemprov DKI mengizinkan sekolah kembali dibuka, pihaknya membuka kemungkinan hal tersebut dilakukan bertahap di setiap jenjang. Kemungkinan, jenjang SMA/SMK dan universitas akan menjadi yang pertama dibuka.
"Paling tidak yang bisa kami sampaikan ada tahapannya, mulai dari paling tinggi jenjangnya, seperti kuliah, SMA dan seterusnya, secara bertahap jenjangnya. Dan dibagi ada protokol Covid-nya," ujar dia.
Mendikbud Nadiem Makariem sebelumnya mengizinkan pemda untuk memutuskan pembukaan sekolah di seluruh zona risiko virus corona mulai Januari 2021. Nadiem mengatakan, pemda dapat menentukan sekolah mana yang dapat dibuka.
Lihat juga:Kekhawatiran Sekolah Tatap Muka Januari 2021 |
Nadiem menekankan, keputusan pembukaan sekolah diberikan kepada tiga pihak, yakni pemda, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua murid melalui komite sekolah.
(dmi/arh)