Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi ekspor benih lobster saat saat berkunjung ke Honolulu, Amerika Serikat pada 21-23 November.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan uang belanja barang mewah Edhy dan kawan-kawan itu berasal dari rekening dua pemilik perusahaan forwarder ekspor benih lobster PT ACK, ABT dan AMR.
PT ACK sendiri menampung uang yang diterima dari sejumlah perusahaan yang diloloskan untuk menjadi eksportir benur tersebut atas arahan Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pemilik perusahaan itu, lanjut Nawawi, mentransfer sejumlah uang kepada staf istri Menteri KP Iis Rosyta Dewi, AP.
"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM," kata Nawawi, Rabu malam (25/11).
"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," tambah dia.
Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dinihari, di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian tim KPK juga melakukan penangkapan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.
Total ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap ini. Dalam penangkapan ini KPK turut mengamankan sejumlah barang diantaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.
Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ryn/tst/bmw)