Selain Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan 6 orang lain dalam kasus korupsi. Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
KPK menggolongkan 7 tersangka ini dalam dua kategori yakni penerima hadiah atau janji dan pemberi.
Edhy Prabowo bersama 5 orang lain diduga menerima hadiah atau janji tersebut. Selain Edhy, mereka yang jadikan tersangka penerima adalah SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Satu tersangka lain sebagai pemberi adalah SJT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolongo mengatakan, lima orang tersangka kini sudah ditahan, termasuk Edhy.
Sementara dua tersangka lain APM dan AM masih dalam pengejaran.
"KPK menghimbau kepada 2 Tsk (tersangka) yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi, Kamis (26/11) dini hari di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Edhy dan lima tersangka lain sebagai penerima hadiah atau janji akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka pemberia akan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.