Detik-detik Mobil Pelat RI 1 Terobos Mabes Polri

CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2020 08:32 WIB
Sebuah mobil dengan pelat nomor polisi RI-1 menerobos Mabes Polri kemarin. Pelat nomor itu palsu, polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut.
Mobil Pajero warna putih berpelat RI 1 yang mencoba menerobos ke Mabes Polri, Rabu (25/11)(Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih dengan pelat nomor polisi RI 1 mencoba menerobos ke dalam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11) kemarin.

Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan kejadian itu terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB.

"Informasi kendaraan yang menggunakan plat RI 1 akan masuk ke Mabes Polri, sehingga ditahan oleh piket Provos," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berhasil ditahan oleh anggota Provos, mobil dan pemiliknya dilimpahkan ke Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.

"Yang selanjutnya diserahkan ke piket Satpamwal," ucap Argo.

Berdasarkan hasil pengecekan, ternyata mobil tersebut memiliki pelat nomor asli DD577PT. Kode pelat DD sendiri diketahui digunakan di daerah Sulawesi Selatan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, juga diketahui bahwa pemilik mobil Pajero itu adalah seseorang berinisal M.

Argo mengungkapkan informasi awal yang disampaikan pemilik kendaraan adalah yang bersangkutan menerobos Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasinya.

"Untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," tuturnya.

Argo menerangkan pemilik mobil berinisial M itupun diperiksa lebih lanjut oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya.

Selain itu, lanjut Argo, mobil Pajero warna putih itu untuk sementara juga ditahan Subdit Gakkum.

Sebab, Argo menyebut pelat nomor RI 1 yang digunakan oleh mobil tersebut terbukti palsu. Hal itu melanggar Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500 ribu," ucap Argo.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER