Pemilik mobil Pajero warna putih berpelat RI 1 terancam diganjar sanksi denda lantaran menggunakan nomor polisi palsu.
Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Argo Wiyono mengatakan saat ini pemilik mobil berinisial M masih menjalani pemeriksaan oleh petugas di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Untuk mengetahui modus operandinya, sedangkan untuk kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum (Subdirektorat Penegakan Hukum)," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, pemilik mobil dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebab, pemilik mobil Pajero warna putih itu kedapatan menggunakan nomor polisi palsu yakni RI 1.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil tersebut memiliki nomor polisi DD577PT. Pelat tersebut merupakan pelat nomor untuk daerah Sulawesi Selatan.
"Perihal penggunaan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500 ribu," ucap Argo.
Lihat juga:Mobil Berpelat RI 1 Terobos Mabes Polri |
Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero warna putih berpelat nomor RI 1 menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11).
Berdasarkan keterangan pemilik mobil, yang bersangkutan memaksa masuk ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi.
"Menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," tutur Argo.
(dis/nma)