Polri Tak Temukan Perbuatan Melawan Hukum di Baliho Rizieq

CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2020 09:25 WIB
Polri tak menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana dalam narasi di baliho bergambar Rizieq Shihab.
Sejumlah anggota TNI melakukan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta, Jumat, 20 November 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri tak menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana dalam narasi sejumlah baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPIRizieq Shihab di sejumlah wilayah.

Ratusan baliho bertuliskan seruan kepada umat agar melakukan revolusi akhlak tersebar di beberapa titik di Jakarta. Baliho itu diturunkan oleh tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan.

"Apa peristiwa pidananya? Semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa? Ada laporannya, enggak?" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki sejumlah aturan yang mengikat dalam penanganan suatu perkara. Di mana, ada sejumlah delik-delik yang harus dipenuhi sebelum mengusut sebuah kasus tertentu.

Dalam hal ini, kata Awi, pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa aturan lain.

"Polri bekerja sebagai penegak hukum, kami juga ada aturannya," ucap dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Penyidik gabungan Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang dilaksanakan bersama jaksa dari Kejagung dan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.  *** Local Caption ***Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri. (ANTARA/RENO ESNIR)

Namun demikian, Awi menuturkan bahwa pihaknya tetap akan membantu Satpol PP apabila memang menemukan pelanggaran aturan daerah dalam pemasangan baliho di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa setiap institusi sudah memiliki tupoksinya masing-masing sehingga memerlukan koordinasi antarlembaga.

"Kita proporsional saja terkait dengan masalah-masalah pemasangan spanduk," katanya.

"Perlu digarisbawahi itu adalah penertiban spanduk itu ada aturannya di Perda masing-masing daerah. Penegak hukumnya siapa, adalah Satpol PP," tambah dia lagi.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menilai spanduk bergambar Rizieq Shihab mengandung makna provokasi.

Setidaknya, Kodam mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya, Senin (23/11).

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER