Artis berinisial ST dan MA yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi online, merupakan artis sinetron dan selebgram. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan ST dan MA sebagai pemain sinetron dan selebgram. Namun dia belum merinci identitas selengkapnya dua artis tersebut.
"Satu artis sinetron, satu selebgram," kata Yusri saat dihubungi, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, polisi turut meringkus seorang muncikari dan seorang pria. Dengan demikian, total ada empat orang yang diringkus oleh polisi.
Sampai saat ini, kata Yusri, penyidik Polres Tanjung Priok masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap empat orang itu.
"Masih didalami. Besok saya rilis," ujarnya.
Polisi meringkus empat orang, termasuk ST dan MA yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online di sebuah hotel di daerah Sunter, Tanjung Priok.
(dis/wis)