Gerindra Tepis Dugaan Kasus Edhy Prabowo Politis

CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2020 17:27 WIB
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco menyebut kasus yang menimpa Edhy bisa terjadi pada partai manapun, tak hanya Gerindra.
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Gerindra mengaku tak mau berprasangka bahwa kasus dugaan korupsi yang menimpa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersifat politis, terlebih jelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya berprasangka baik bahwa kasus Edhy bisa terjadi kepada semua partai politik.

"Kami berprasangka baik saja bahwa hal seperti ini bisa terjadi pada semua partai politik," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari itu, dia meminta kader Gerindra di seluruh Indonesia tetap fokus dalam memenangkan kader yang diusung partainya di Pilkada Serentak 2020. Dasco mengajak kader menunjukkan bahwa Gerindra merupakan partai politik petarung yang baik.

"Tetap berkonsentrasi memenangkan Pilkada dan menunjukkan bahwa kita adalah memang petarung yang baik," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

KPK menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih telur lobster.

Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.

Infografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy PrabowoInfografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy Prabowo. (CNN Indonesia/Fajrian)

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima, EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi SJD," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (26/11).

KPK mengungkapkan total uang yang diterima oleh Edhy di dalam rekening penampung sebesar Rp9,8 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster.

"Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari pihak EP [Edhy Prabowo] serta YSA (Yudi Surya Atmaja). Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 miliar," Nawawi.

(mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER