Miftachul Akhyar Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin Akan Tutup Munas

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 07:13 WIB
Munas X MUI akan ditutup hari ini, Jumat (27/11), dengan pidato amanat dari Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Ketua Umum MUI periode 2020-2025, Miftachul Akhyar. (ANTARA FOTO/Herman Dewantoro)
Jakarta, CNN Indonesia --

Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan ditutup Jumat (27/11) usai Miftachul Akhyar resmi terpilih sebagai Ketua Umum MUI menggantikan Ma'ruf Amin.

Dalam susunan acara hari ketiga Munas MUI yang diterima CNNIndonesia.com, penutupan akan berlangsung pada 09.00-10.00 WIB. Acara dimulai dengan pembacaan hasil Munas X MUI.

Kemudian Miftachul akan memberikan sambutan sebagai ketua umum terpilih. Lalu Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dijadwalkan memberi amanat sebelum munas ditutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munas X MUI menetapkan Miftachul Akhyar sebagai ketua umum. Kemudian Ma'ruf Amin didapuk sebagai ketua dewan pertimbangan. Sementara itu, posisi sekretaris jenderal dijabat Amirsyah Tambunan.

Selain menentukan ketua umum dan struktur pengurus baru, Munas X MUI juga menghasilkan sejumlah fatwa. Dua fatwa yang diputuskan berkaitan dengan vaksin dan penyelenggaraan ibadah haji.

MUI memperbolehkan penggunaan human diploid cell atau sel yang berasal dari bagian tubuh manusia sebagai bahan produksi obat dan vaksin.

"Sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta'awun), tidak dengan cara komersial dan kebolehan pemanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar'iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar'iyah)," seperti dikutip dari salinan fatwa.

Kemudian MUI juga memperbolehkan mendaftar ibadah haji sejak dini. Ada 4 syarat yang diterapkan, yaitu uang yang digunakan diperoleh dengan cara yang halal, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban serta sudah mendaftar.

"Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah)," tulis MUI dalam fatwa itu.

 

(dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER