Aktor Dwi Sasono telah dibebaskan dari masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (27/11).
Dwi rampung menjalani masa rehabilitasinya selama enam bulan setelah ditangkap oleh aparat kepolisian pada 26 Mei lalu karena tersangkut kasus narkoba.
"Benar sudah selesai menjalani vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Odit menjelaskan, Dwi Sasono sudah tidak memiliki konsekuensi hukum lain yang perlu dipertanggungjawabkan usai bebas.
Dwi Sasono divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Masa rehabilitasi itu dikurangi dengan waktu tahanan yang diterima dirinya selama proses penyidikan.
Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 2020.
Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.
Dari hasil pemeriksaan intensif, pemeran Adi dalam sitcom "Tetangga Masa Gitu!" mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Namun, ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, kadang berhenti dan kadang memakai kembali. Keinginan memakai narkoba kembali muncul pada saat pandemi covid-19.
Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Juni 2020.
(mjo/psp)