Hal itu menjadi salah satu alasan pengajuan rehabilitasi Dwi Sasono dikabulkan oleh BNNK. Dwi Sasono sendiri telah dibawa ke RSKO Cibubur untuk mulai menjalani rehabilitasi, Selasa (9/6) hari ini.
"Hasil dari penyelidikan kami jika dikuatkan dengan asesmen bahwa DS tidak terlibat jaringan narkotika dalam hal ini, tidak terlibat dalam pengedar ataupun hal lain jadi kami menitipkan DS untuk melakukan pengobatan secara medis," tutur Vivick kepada wartawan, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap proses lanjut, tetap tanggung jawab kami, kami titipkan di RSKO untuk pengobatan medis jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.
Polisi diketahui turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 15,6 gram yang disimpan di atas lemari.
Ia juga mengaku merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika dan berharap bisa sembuh dari ketergantungan.
"Betul memang saya memakai [ganja]. Saya memang ketergantungan. Saya salah," kata Dwi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat adalah lima tahun penjara. (ain/dis/ain)