Polisi Sebut Dwi Sasono Tak Terlibat dalam Jaringan Narkoba

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 13:59 WIB
Dwi Sasono
Polisi memastikan aktor Dwi Sasono tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, namun proses hukum terkait kepemilikan ganja tetap lanjut.(Detik Photo/ Gus Mun)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyebut aktor Dwi Sasono tidak terlibat dalam jaringan narkoba.

Hal itu menjadi salah satu alasan pengajuan rehabilitasi Dwi Sasono dikabulkan oleh BNNK. Dwi Sasono sendiri telah dibawa ke RSKO Cibubur untuk mulai menjalani rehabilitasi, Selasa (9/6) hari ini.

"Hasil dari penyelidikan kami jika dikuatkan dengan asesmen bahwa DS tidak terlibat jaringan narkotika dalam hal ini, tidak terlibat dalam pengedar ataupun hal lain jadi kami menitipkan DS untuk melakukan pengobatan secara medis," tutur Vivick kepada wartawan, Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vivick mengatakan dari hasil asesmen, Dwi Sasono akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan ke depan.
Vivick juga menegaskan meski Dwi Sasono menjalani rehabilitasi, namun proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba tetap berlanjut.

"Tetap proses lanjut, tetap tanggung jawab kami, kami titipkan di RSKO untuk pengobatan medis jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

Polisi menangkap Dwi Sasono pada 26 Mei lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Polisi diketahui turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 15,6 gram yang disimpan di atas lemari.
Dwi Sasono sendiri mengaku menyesal telah menggunakan narkoba jenis ganja. Suami Widi Mulia ini mengaku ketergantungan dengan ganja sejak beberapa waktu lalu.

Ia juga mengaku merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika dan berharap bisa sembuh dari ketergantungan.

"Betul memang saya memakai [ganja]. Saya memang ketergantungan. Saya salah," kata Dwi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat adalah lima tahun penjara. (ain/dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER