Polsek Tanjung Priok, membongkar bisnis prostitusi online di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara. Awalnya, polisi meringkus dua muncikari berinisial AR dan CA di lobi hotel tersebut.
"Setelah hasil pemeriksaan awal dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Polres Metro Jakut, Jumat (27/11).
Polisi kemudian meminta keterangan dari mereka berdua yang merupakan pasangan suami istri. Setelah itu, polisi menggeledah sebuah kamar di hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan itu, polisi mendapati dua perempuan dan seorang laki-laki yang merupakan pelanggan. Kedua perempuan itu merupakan publik figur, yakni, artis ST alias M dsn SH alias MY.
"Inisial ST alias M adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama film layar lebar," ujarnya.
Sudjarwoko mengatakan muncikari itu mematok tarif Rp110 juta untuk melakukan hubungan badan secara threesome.
Dari tarif itu, sebesar Rp60 juta dibayarkan kepada kedua artis tersebut. Sedangkan Rp50 juta menjadi hak dari muncikari.
Kedua artis itu, kata Sudjarwoko, telah terlibat dalam bisnis prostitusi online itu selama satu tahun.
Artis dan muncikari itu saling mengenal dari pergaulan. Mereka kemudian bekerja sama untuk meraup keuntungan lewat bisnis prostitusi online.
"Mereka dari pergaulan saling kenal, bisa bekerja sama," ujarnya.
Sudjarwoko memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Menurutnya, masih terdapat dua artis lain yang juga terlibat dalam bisnis prostitusi tersebut.
"Dibawa dua orang muncikari ini ada empat (artis) sebenarnya, jadi ada dua artis lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk kedua artis dan seorang pria, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka bisa dijerat sebagai tersangka jika alat bukti terpenuhi.
(dis/fra)