Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menegaskan catatan kesehatan (medical record) pasien dapat dibuka untuk keadaan khusus, salah satunya terkait dengan penyakit menular.
Pernyataan Mahfud tersebut menanggapi penolakan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuka hasil tes swab untuk kepentingan pemeriksaan.
Mahfud menjelaskan berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan memang terdapat ketentuan jika pasien memiliki hak untuk tidak membuka medical record, atau meminta agar medical record tidak dibuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpan atau tidak harus diberlakukan," ujarnya ujarnya dalam konferensi pers terkait penolakan telusur kontak, Minggu (29/11).
Selanjutnya, terdapat ketentuan khusus itu diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam aturan itu disebutkan, medical record seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.
Bahkan, lanjutnya, barang siapa yang menghalang-halangi petugas yang melakukan tugas pemerintah, maka bisa diancam dengan ketentuan pidana pasal 212 dan 216.
"Oleh sebab itu dimohonkan kepada Saudara Mohammad Rizieq Shihab untuk koperatif dalam rangka penegakan hukum kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," tuturnya.
Sebelumnya, Rizieq diketahui dirawat pada RS Ummi. Namun, pihak keluarga Rizieq menyampaikan penolakan dilakukan tes swab terhadap Sang Habib dengan alasan bahwa sebelumnya sudah dilakukan tes usap pula.