Berkas perkara tahap I tersangka kasus penyebaran video porno mirip selebritas Gisella Anastasia (Gisel) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain PP dan MN yang diduga menyebarkan video secara masif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kami tahan ini, kami sudah melemparkan tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (3/12).
Yusri menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menunggu hasil dari JPU, apakah sudah bisa diterima atau belum," ucap Yusri.
Jika berkas kasus dinyatakan lengkap maka proses pelimpahan tahap II bakal segera dilakukan. Pada tahap ini penyidik bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa memasuki proses persidangan.
Perkara ini berawal dari beredarnya video porno yang disebut mirip dengan Gisel, di media sosial pada awal November lalu.
Buntut tersebarnya video itu, kepolisian menerima dua laporan. Masing-masing dibuat oleh Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution.
Usai melalui proses penyelidikan polisi pun menetapkan PP dan MN sebagai tersangka. Sebab, keduanya disinyalir menyebarkan video porno itu secara masif melalui media sosial.
Polisi menyebut PP dan MN menyebarkan video tersebut untuk meningkatkan jumlah pengikut atau follower serta demi mengikuti kuis juga giveaway.
Sementara selebritas Gisel sudah sempat dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (17/11) lalu. Usai diperiksa, Gisel menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
(dis/nma)