Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda sedang mendirikan negara ilusi.
Hal ini dikatakan terkait deklarasi kemerdekaan Papua oleh Benny Wenda, yang juga menunjuk dirinya sendiri sebagai Presiden Sementara.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi negara yang tidak ada. Negara Papua Barat itu apa?" cetus Mahfud saat menyampaikan pernyataan pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, membangun sebuah negara minimal ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Yakni, rakyat yang dikuasai, wilayah yang dikuasai, dan juga pemerintah yang berdaulat.
"Dia enggak ada, rakyatnya siapa, wilayahnya mana, Papua kita yang kuasai, Pemerintah siapa? Enggak ada," kata Mahfud.
Selain tiga syarat itu, lanjut Mahfud, Benny juga mesti memiliki syarat lain yakni pengakuan dari dunia internasional atau negara-negara lain. Sementara, deklarasi kemerdekaan Benny hanya disampaikan melalui Twitter dan tak ada dukungan dari negara lain.
"Memang didukung Vanuatu, tapi kecil itu. Dan tidak masuk juga ini ke organisasi internasional," kata dia.
Lagi pula, kata Mahfud, jika merujuk pada hasil referendum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1969, Papua dipastikan menjadi bagian dari NKRI.
"Dan Papua itu sejak tahun 69 itu tidak masuk dalam daftar komite 24 PBB. Itu daftar negara yang memiliki peluang merdeka, kalau Timor-Timor ada. Papua enggak ada," kata dia.
Terpisah, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyebut Benny Wenda tak memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan kemerdekaan Papua dan menyatakan diri sebagai Presiden Sementara.
"Ya tentunya saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan sebuah yang dia katakan sebagai negara," kata dia, di Gedung Lemhanas RI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Menurut Agus, tindakan Benny ini merupakan pelanggaran hukum serius.
"Tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap apa, sistem hukum di Indonesia. Kalau ada pelanggaran, dia akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan West papua pada 1 Desember. Dalam pernyataannya, dia menyebut tak akan lagi tunduk pada aturan hukum negara Indonesia dan akan membuat tata aturan sendiri, termasuk akan segera mengumumkan kabinet dan perdana menteri.
Deklarasi itu juga ditolak oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Mereka bahkan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda bahkan menganggap sikap Benny bisa memecah rakyat Papua.
(tst/arh)