Seorang petugas Mobile Customer Service (MCS) PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa (1/12) lalu.
PT Jasamarga mengkonfirmasi bahwa tersangka yang ditangkap merupakan salah satu karyawan yang bertugas di perusahaan tersebut. Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol, Charles Lendra menyatakan pekerja itu pun langsung diberhentikan.
"Petugas MCS tersebut bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan yang dikelola oleh Anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT JPT," kata Direktur Utama PT JPT Charles Lendra melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu Charles tak merinci jenis narkoba apa yang disalahgunakan karyawannya. Pemberhentian tersebut menurut dia, bentuk tindakan tegas Jasamarga terhadap karyawan yang melakukan tindak kriminal.
"Akan memberikan sanksi tegas kepada karyawan tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," sambung dia.
Menurut Charles, karyawan tersebut diduga mengonsumsi narkoba dan ditangkap aparat saat menjalankan tugas patroli di shift kedua yakni pukul 14.00-21.00 WIB.
"Petugas ini merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) PT JPT," terang Charles Lendra.
Sejauh ini, pihak manajemen perusahaan telah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum.
Charles pun mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh petugas agar hal serupa tak berulang kemudian hari.
Manajemen perusahaan dalam waktu dekat juga akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur untuk melakukan tes urin bagi
seluruh petugas operasional yang bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan.