Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan tahun anggaran 2018-2020 dengan tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Saksi tersebut terdiri dari unsur pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi hingga pihak swasta.
"Sembilan saksi tersebut dipanggil untuk tersangka AJM [Ajay Muhammad Priatna]," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat Pemkot Cimahi yang dipanggil antara lain Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Meity Mustika; dan Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin.
Kemudian Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo; Karyawan RSU Kasih Bunda, Senny Meika; Direktur Utama PT Dania Pratama Inti, Akhmad Saikhu; dan Presiden Direktur PT Bank Bisnis International Tbk, Laniwati Tjandra.
Berikutnya ada dua saksi dari swasta bernama Yusuf Asyid dan Bilal Insan Muhammad.
Dalam kasus ini tim penyidik KPK sudah menggeledah empat lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda.
Ajay ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta uang sebesar Rp3,2 miliar kepada pemilik RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Nilai itu merupakan 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan proyek yang jika ditotal mencapai Rp32 miliar. Pembangunan gedung baru itu dilakukan pada 2019.
Secara keseluruhan nilai uang yang diterima oleh Ajay belum memenuhi kesepakatan awal yang ditetapkan kedua pihak. Ajay keburu ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ain/ryn/ain)