Satgas Covid-19 Jamin Ketersediaan Alat Kesehatan

Satgas Covid-19 | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 19:00 WIB
Wiku meminta faskes daerah untuk lapor ke pusat jika alat kesehatan terbatas agar tak menghambat hak masyarakat dapat pelayanan kesehatan.
Wiku meminta faskes daerah untuk lapor ke pusat jika alat kesehatan terbatas agar tak menghambat hak masyarakat dapat pelayanan kesehatan. (Foto: Dok. Biro Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau pada fasilitas kesehatan di daerah untuk segera berkoordinasi dengan pusat jika mengalami hambatan sarana dan prasarana alat kesehatan. Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan berjalan lancar.

"Jangan sampai keterbatasan alat kesehatan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Wiku di Graha BNPB, Kamis (3/12).

Wiku menuturkan, hingga saat ini pemerintah telah mendistribusikan 1.315 portable ventilator ke 34 provinsi seluruh Indonesia per 1 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian soal keterisian tempat tidur, Wiku merujuk pada data Rumah Sakit Online Kementerian Kesehatan. Secara nasional, rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 per 1 Desember 2020 yakni 57,97 persen.

Provinsi dengan angka keterisian tempat tidur tertinggi ialah Jawa Barat yaitu 77%. Sedangkan terendah pada Maluku Utara sebesar 10 persen.


Antisipasi Lonjakan Kasus

"Antisipasi yang telah dirancang jika terjadi lonjakan kasus sudah disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apa pun situasinya," lanjut Wiku masih menjawab pertanyaan media.

Kementerian Kesehatan saat ini sudah membuat rekayasa pelayanan kesehatan, sesuai dengan besar lonjakan kebutuhan tempat tidur yang tinggi di rumah sakit.

Yaitu jika terjadi kenaikan pasien sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka pelayanan dapat beroperasi tanpa perubahan apa pun, karena pada dasarnya rumah sakit masih dapat menampung.

Jika kenaikan pasien lebih dari 50 sampai dengan 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien Covid-19.

"Jika kenaikan pasien lebih dari 100 persen, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit, atau mendirikan rumah sakit lapangan, atau darurat bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI, mendirikan di luar area rumah sakit."

Selain itu, dalam menekan penularan Covid-19 di daerah lain, Wiku mengimbau Satgas Covid-19 daerah untuk melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Satgas pusat, lanjutnya, akan selalu berkoordinasi dengan satgas di daerah termasuk penyelenggaraan pemilu untuk memastikan pemilihan kepala daerah serentak berjalan bebas Covid-19.

"Saya tekankan kepada pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Daerah harus berani dan tegas membubarkan kerumunan," ujar Wiku.

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER