KPK Minta Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri

CNN Indonesia
Minggu, 06 Des 2020 01:51 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap hingga saat ini Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masih buron dan meminta Juliari untuk menyerahkan diri ke KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap hingga saat ini Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masih buron dan meminta Juliari untuk menyerahkan diri ke KPK.i (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan pejabat Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial virus corona (Covid-19) untuk menyerahkan diri.

"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujar Firli, Minggu (6/12) dini hari.

Selain Juliari dan Adi, KPK juga menetapkan pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta masing-masing Ardian I M dan Harry Sidabuke. Tiga tersangka terakhir ini sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp14,5 miliar dengan berbagai pecahan mata uang. Matheus, Ardian, dan Harry langsung ditahan di Rutan KPK, sementara Juliari dan Adi masih buron.

Saat siang hari, Juliari masih membalas pesan singkat yang dikirim CNNIndonesia.com. Namun, ketika diminta konfirmasi soal kabar penangkapan dirinya pada malam hari, pesan singkat tak terkirim ke aplikasi WhatsApp miliknya.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ryn/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER