Rizieq Dipanggil Polda Jabar Kamis soal Kerumunan Megamendung

CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2020 18:42 WIB
Polda Jabar meminta Rizieq Shihab kooperatif untuk datang memenuhi panggilan terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan kembali dipanggil penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020. Rizieq diminta hadir ke Mapolda Jabar pada Kamis (10/12).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan surat pemanggilan terhadap Rizieq rencananya akan segera dilayangkan oleh penyidik hari ini atau besok.

"Nanti kemungkinan tempatnya di Polda Jabar," kata dia di Bandung, Senin (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pemanggilan Rizieq, Erdi meminta yang bersangkutan kooperatif dan datang memenuhi panggilan. Dengan datang, kata dia, akan membuat kasus ini semakin terang benderang dengan memberi informasi yang sejelasnya dan mengapa kerumunan bisa terjadi.

Namun jika seseorang tak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, Erdi menyatakan maka sesuai aturan hukum yang bersangkutan akan dilakukan jemput paksa.

"Dalam Undang-Undang sudah ada pemanggilan itu ada kedua kali. Ketika tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan pemanggilan dari penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa," ujarnya.

Selain Rizieq, pemeriksaan kasus kerumunan di Megamendung juga akan dilakukan penyidik terhadap dua anggota FPI yang menjadi penyelenggara kegiatan pada Selasa (8/12). Kedua orang tersebut adalah Ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.

"Jadi, besok kita sama-sama ketahui bahwa tanggal 8 itu ada pemeriksaan sebagai saksi bagi pemilik kemudian penyelenggara yang ada di pesantren, dilakukan di Polres," ujar Erdi.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan belum bisa memastikan kehadiran Rizieq terkait pemanggilan tersebut.

"Kita hormati kerja pihak kepolisian. Kita lihat Kamis besok," kata Aziz ketika dikonfirmasi.

Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.

Kasus itu bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satupun tersangka.

Patoppoi menyebut pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni pihak penyelenggara kegiatan hingga pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

(hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER