KPK Amankan Dokumen Bansos Corona dari Rumah Mensos Juliari

CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 11:02 WIB
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Selasa (8/12).
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait OTT tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19, Minggu (6/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Selasa (8/12).

Upaya paksa tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan rasuah perihal bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen bansos dari penggeledahan tersebut.

"Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan. Barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menuturkan penyidik juga sudah menggeledah dua perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam penyaluran bansos. Hanya saja, juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku belum dapat menginformasikan detail dua perusahaan yang dimaksud.

Ia menambahkan sejumlah dokumen yang diamankan tersebut akan dianalisis penyidik untuk kemudian bisa disita dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam Undang-undang lama tentang KPK, penyitaan bisa langsung dilakukan penyidik dengan seizin pengadilan setempat, atau langsung disita dalam keadaan mendesak. Akan tetapi, setelah UU KPK diperbarui, segala bentuk penyitaan harus atas seizin Dewan Pengawas.

"Tim akan menganalisis terlebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Saat ini, Juliari yang merupakan kader PDI Perjuangan telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Selain dia, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan empat orang lain yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan swasta sebagai tersangka.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER