Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKU), Sumatera Selatan Johan Anuar pada Jumat (4/12) menjadi Jumat (10/12) atau satu hari pasca pencoblosan pilkada serentak.
Untuk diketahui, Johan Anuar merupakan calon tunggal wakil bupati OKU yang berpasangan dengan Kuryana Azis di pilkada 2020. Johan dipanggil untuk pemeriksaan sekaligus pelimpahan perkara kepada jaksa terkait dugaan korupsi lahan kuburan tahun 2014.
Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati, mengatakan sebelumnya pihaknya menerima pemanggilan untuk pemeriksaan pada Jumat (4/12) hari ini. Namun, pihaknya mengajukan penundaan karena Johan tengah disibukkan dengan agenda kampanye pilkada 2020
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat pemanggilan dengan hari pemeriksaan hanya berselang dua hari, sangat dekat sekali jaraknya. Sehingga kami mengajukan penundaan dan sudah disetujui oleh penyidik KPK," ujar Titis saat dikonfirmasi.
Selain itu, Titis mengatakan pada Jumat ini pun Johan dijadwalkan untuk melakukan tes swab Covid-19 karena merasakan gejala pusing dan demam setelah mengikuti agenda kampanye dan banyak beraktivitas dengan orang banyak.
"Keluarga cemas, jadi hari ini dijadwalkan untuk tes Covid-19. Jadi sudah dikabulkan untuk pemeriksaan hari ini ditunda," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat pemanggilan bernomor SPG 5166/Dok.01.00/23/12/2020 untuk pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut (JPU) pada Kamis (10/12) mendatang atau satu hari setelah pencoblosan pilkada serentak.
Diketahui, kasus yang menjerat Johan Anuar tersebut bermula dari dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU tahun anggaran APBD 2012 sebesar Rp 6,1 miliar saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD OKU. Setelah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.
Polda Sumsel lalu menyelidiki dugaan korupsi tersebut hingga akhirnya Hidirman sang pemilik tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom menjadi tersangka.
Keempatnya telah dijatuhi hukuman pidana seusai divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Kemudian, Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka usai hasil gelar perkara di Mabes Polri pada 9 September 2016. Namun Johan Anuar memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja usai menggugat Polda Sumsel pada 2018 lalu.
Pada Januari 2020, penyidik Polda Sumsel kembali menahan Johan atas kasus yang sama. Penyidik mengklaim telah menemukan bukti baru yang meyakinkan sehingga kembali menetapkan Johan sebagai tersangka. Namun pada 12 Mei, Johan dibebaskan demi hukum setelah ditahan selama empat bulan di Polda Sumsel sebab berkas perkaranya tak kunjung lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Lalu, pada pada 24 Juli, KPK mengambilalih perkara Johan dari Polda Sumsel. Komisi antirasuah tersebut mengambil alih perkara dugaan korupsi tersebut sesuai pasal 10A UU KPK dengan alasan perkara sulit dilaksanakan secara optimal oleh kepolisian. Berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lain telah diserahterimakan dari penyidik Polda Sumsel kepada KPK.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pencalonan Johan pada Pilkada 2020 tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang dilakukan penyidik.
"KPK tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah. KPK tidak akan terpengaruh proses politik karena proses hukum KPK sangat ketat," ujar Ali Fikri.
Dirinya mengatakan syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.
"KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," kata jubir berlatar belakang jaksa tersebut.
(kid/idz/kid)