Kapolda Metro Jaya Soal Rizieq Tersangka: Kami Akan Tangkap

CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 15:48 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan akan segera mengerahkan anak buahnya untuk menangkap tersangka kerumunan Petamburan Rizieq Shihab.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan polisi akan menangkap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet.

Penangkapan juga akan dilakukan kepada lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, termasuk Rizieq untuk 20 hari ke depan.

Surat pencekalan ke luar negeri itu telah dikirimkan ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara. Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Berbeda dengan Rizieq, kelima tersangka ini dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER