Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan Terkait Kerumunan Petamburan

CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 13:40 WIB
Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi November lalu. Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan.
Baliho bergambar Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dipasang simpatisan FPI. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersangka kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubur (Penanggungjawab Acara), Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

Uuntuk lima tersangka itu dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU 6/2018 berbunyi, "setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta".

Atas status Rizieq tersangka tersebut, Tim Hukum FPI menyatakan keberatannya.

"Kita merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini," ujar anggota Tim Hukum FPI Ichwan Tuannakotta kepada CNNIndonesia.com.

Ichwan mempertanyakan dasar apa yang digunakan pihak kepolisian sehingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa Rizeq selama ini belum pernah diperiksa pihak kepolisian berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebagai informasi, Rizieq sudah dua kali absen pemanggilan polisi untuk dimintai keterangannya soal kasus kerumunan tersebut. Meskipun demikian, Ichwan menyatakan seharusnya polisi mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER