Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan rasuah terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan tersangka eks Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Dengan demikian, kedua tersangka tersebut bakal segera menjalani persidangan.
"Penyerahan Tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka RIZ [Rizal Djalil] dan LJP [Leonardo] kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Persidangan terhadap dua tersangka itu sebagai terdakwa bakal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor," demikian penjelasan Ali.
Sebagai informasi, Rizal dan Leonardo ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 25 September 2019. Mereka baru menjalani penahanan pada Kamis, 3 Desember 2020.
Dalam kasus ini, Rizal diduga menerima uang sebesar Sin$100 ribu. Uang diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan Sin$1.000 atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kasus itu bermula ketika BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.
Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.
Terkait kasus ini, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menuturkan perwakilan Rizal juga sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR. Pertemuan tersebut dengan maksud menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.
Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang Sin$100 ribu kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga.
Atas perbuatannya ini, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/kid)