Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2020 13:46 WIB
Tim Hukum cagub dan cawagub Sumbar, Mahyeldi-Audy mencabut laporan terhadap rivalnya, Mulyadi, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi. (Foto: (Jeka/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelapor Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi mencabut laporannya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dalam perkara ini, Mulyadi dilaporkan oleh Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pelapor mencabut laporannya pada Kamis (10/12) kemarin.

"Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menuturkan terkait kelanjutan perkara ini, pihaknya masih menunggu hasil pleno yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu.

"Sedang diplenokan oleh Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu, tunggu saja hasilnya," ucap Andi.

Kasus ini berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.

Mulyadi diduga melakukan kampanye di luar jadwal pemilu. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Mulyadi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun selalu mangkir. Bahkan, kepolisian telah berencana menjemput paksa dan menangkap Mulyadi.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER