Mengaku Sehat, Rizieq Shihab Siap Diperiksa Sesuai Aturan

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Des 2020 10:48 WIB
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani pemeriksaan sesuai undang-undang yang berlaku.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya, Sabtu (12/12). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan dirinya sehat dan siap untuk mematuhi pemeriksaan kepolisian sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu ia katakan saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan.

"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk ikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku," kata Rizieq, Sabtu (12/12). "Saya sehat wal afiat," kata Rizieq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Rizieq dikabarkan sempat sakit dan menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Rizieq enggan berspekulasi bila dirinya langsung ditahan oleh pihak kepolisian dan menyatakan akan fokus pada pemeriksaan.

"Nanti itu [soal penahanan] yang penting sekarang saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata dia.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyatakan akan langsung menangkap Rizieq dalam upaya penyidikan.

"Kalau mau hadir ya hadir ke sini. Kami akan proses sesuai hukum. Kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan kami keluarkan surat perintah penangkapan," kata Yusri.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Rizieq sudah siap dengan kemungkinan penangkapan dan membuka peluang pengajuan praperadilan.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz.

Diketahui, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan imbas dari acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh kepolisian.

(rzr/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER